- (1) Asal-usul istilah Pancasila dan makna Pancasila dalam kitab kuno.
- Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta.
- Panca: Lima;
- Sila: Dasar/prinsip.
- Istilah ini sudah ada sejak zaman Majapahit pada
- kitab Negarakertagama; dan
- kitab Sutasoma.
- Tapi dahulu maknanya adalah “Lima Pantangan”.
- (2) Makna Pancasila pada masa Majapahit.
- Pancasila menjadi 5 ajaran kesusilaan.
- Pada kitab Negarakertagama terdapat larangan:
- melakukan kekerasan;
- mencuri;
- berjiwa dengki;
- berbohong; dan
- minuman keras.
- Belum menjadi “prinsip negara”, tetapi nilai etika.
- (3) Fungsi dan peranan dasar negara dalam penyelenggaraan negara.
- Sumber hukum.
- Ideologi bangsa.
- Kepribadian hidup bangsa.
- Pandangan hidup bangsa.
- Cita-cita dan tujuan hidup bangsa.
- Falsafat hidup.
- (4) Fungsi Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Ideologi adalah kumpulan konsep yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.[^1]
- Sehingga Pancasila sebagai ideologi adalah memberikan arah dan tujuan untuk kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- (5) Nilai-nilai tiap sila Pancasila.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Agama.
- Toleransi.
- Kebebasan beragama.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- HAM.
- Kemanusiaan.
- Keseimbangan hak/kewajiban.
- Persatuan Indonesia.
- Persatuan.
- Cinta tanah air.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Masalah diselesaikan dengan musyawarah.
- Demokrasi.
- Hak bersuara.
- Rakyat adalah kekuasaan tertinggi.
- Menghargai pendapat.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Kesejahteraan sosial bagi rakyat.
- Kata kunci: Adil.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- (6) Sejarah pembentukan BPUPKI dan perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
- Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan.
- BPUPK(I) dibentuk oleh Jepang pada 1 Maret 1945,
- dengan tujuan memerdekakan Indonesia.
- Sidang pertama 29 Mei–1 Juni 1945.
- Membahas rumusan dasar negara.
- (29 Mei) Prof. Mohammad Yamin, S.H.
- Peri Kebangsaan;
- Peri Kemanusiaan;
- Peri Ketuhanan;
- Peri Kerakyatan; dan
- Kesejahteraan Rakyat.
- (31 Mei) Prof. Soepomo
- Persatuan;
- Kekeluargaan;
- Keseimbangan lahir batin;
- Musyawarah; dan
- Keadilan Sosial.
- (1 Juni) Ir. Soekarno
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan.
- Mufakat atau Demokrasi.
- Kesejahteraan Sosial.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- (29 Mei) Prof. Mohammad Yamin, S.H.
- Membahas rumusan dasar negara.
- Lalu dibentuk Panitia Sembilan oleh Soekarno.
- Hasil diskusi menghasilkan rumusan negara yang dikenal sebagai Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945:
- Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- (7) Pemikiran Sukarno tentang dasar negara.
- Lihat (6).
- (8) Nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
- (9) Sikap antidiskriminasi dan penghormatan terhadap keberagaman sesuai nilai Pancasila.
- Terletak pada sila ke-2 dan ke-3.
- (10) Pengamalan nilai-nilai Pancasila.
- Lihat (5).
- (11) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di berbagai lingkungan (keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara).
- Kesadaran hukum.
- (12) Norma, aturan, dan kewajiban warga.
- Norma terbagi 4.
- Agama.
- Kesusilaan.
- Bersumber dari hati nurani.
- Kesopanan.
- Hukum
- Kewajiban warga pada UUD meliputi:
- membayar pajak (23A);
- menjunjung hukum (27:1);
- membela negara (27:3 dan 30:1); dan
- mengikuti pendidikan dasar (31:2).
- Norma terbagi 4.
- (13) Tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2011.
- Selengkapnya UU 12/2011.
- Pasal 7 Ayat (1) tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan.
No. Jenis Penetap 1 UUD NRI 1945 MPR 2 Ketetapan MPR (TAP MPR) MPR 3 Undang-Undang (UU) DPR + Presiden Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Presiden 4 Peraturan Pemerintah (PP) Presiden 5 Peraturan Presiden (Perpres) Presiden 6 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DPRD Provinsi + Gubernur 7 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota + Bupati/Walikota
- (14) Hak dan kewajiban peserta didik dalam kehidupan sekolah.
- Hak mereka adalah mendapat ilmu dari gurunya.
- Kewajiban mereka adalah memperhatikan gurunya.
- Dan lain-lain.
- (15) Propaganda Jepang.
- Gerakan 3A:
- Jepang Pemimpin Asia.
- Jepang Cahaya Asia.
- Jepang Pelindung Asia.
- Membentuk BPUPK.
- Menjanjikan kemerdekaan.
- Atas tujuan menarik simpati rakyat untuk mendapat dukungan saat perang.
- Gerakan 3A:
- (16) Kesadaran hukum dalam keluarga, masyarakat, dan peran Pendidikan.
- (17) Fungsi Pancasila sebagai way of life dan makna tiap sila dalam kehidupan sehari-hari.
- Way of Life: pedoman hidup sehari-hari.
- Nilai Pancasila lihat (5).
- (18) Sikap cinta tanah air dan penerapannya melalui penggunaan produk dalam negeri.
- (19) Pelanggaran HAM: bentuk tindakan dan faktor penyebab (internal dan eksternal).
- Contoh:
- Penyiksaan.
- Diskriminasi.
- Perdagangan manusia.
- Sebab Internal:
- Berasal dari pelaku.
- Egois.
- Intoleran.
- Kondisi mental.
- Sebab Eksternal:
- Penyalahgunaan kekuasaan.
- Penguasa ke rakyat.
- Sistem hukum lemah.
- Kesenjangan ekonomi/sosial.
- Dapat memicu pelanggaran.
- Penyalahgunaan kekuasaan.
- Contoh:
- (20) Kesadaran hukum sejak dini dalam keluarga.
[^1]: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, entri “ideologi,” Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses 5 Desember 2025, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/ideologi.