Zafran Kelompok 6 Matrikulasi 3: Kurangnya Literasi Keuangan 5 6/17/2025
Kelompok 6 Matrikulasi 3: Kurangnya Literasi Keuangan
Zafran @zafran17 June 17, 2025 5 0

Anggota:

Kasus 6

Di sebuah daerah, banyak masyarakat menjadi korban investasi bodong karena tidak paham cara memeriksa legalitas lembaga keuangan. Banyak yang belum tahu fungsi OJK dan bagaimana cara melaporkan penipuan.

(1) Apa peran OJK dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat?

(2) Apa program yang bisa dilakukan?

Contoh Kasus

Banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong karena kurangnya literasi keuangan. Banyak yang belum tahu fungsi OJK dan cara melaporkan penipuan.

Terdapat kasus bahwa adanya beberapa daerah yang terkena investasi bodong karena kurangnya pemahaman tentang latar belakang dari suatu lembaga keuangan. Bisa kita katakan juga masih ada beberapa masyarakat Indonesia yang bahkan belum terlalu tahu bagaimana seharusnya mereka untuk lebih paham dengan tempat investasi mereka.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengatakan bahwa sekitar Rp138.674T kerugian dari investasi bodong (25/03/2024)

Beberapa contoh investasi bodong.

  1. Memiles (hanya dengan top-up keuntungan besar tak logis).
  2. Pandawa Group (merekrut member baru dengan iming-iming dapat keuntungan).

Peran OJK

  1. Mengawasi dan mengatur lembaga keuangan
    OJK dapat mencegah terjadinya praktik penipuan dan penyalahgunaan lembaga keuangan.
  2. Meningkatkan literasi keuangan masyarakat
    masyarakat dapat memiliki pengetahuan yang cukup untuk membuat keputusan keuangan yang tepat.
  3. Melindungi konsumen jasa keuangan
    OJK memiliki peran penting dalam melindungi konsumen jasa keuangan dari praktik penipuan dan penyalahgunaan.

Edukasi keuangan merupakan salah satu peran OJK.

Wewenang OJK

UU 21/2011 tentang OJK

Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:

Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:

  1. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
  2. ...
  3. ...

Sudah menjadi wewenang OJK untuk mengedukasi masyarakat, dapat melalui sosialisasi ataupun seminar.

POJK No. 1/POJK.07/2013

Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan:

Program-Program OJK

GENCARKAN

GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan) dilakukan secara merata senasional seluruh Indonesia. Pada program ini, OJK membahas tentang literasi keuangan dan inklusi keuangan.

Inklusi keuangan adalah kondisi di mana setiap individu memiliki akses kepada layanan keuangan yang berkualitas.

Program Lain yang Bisa Dilakukan

Poster dan Baliho

Poster atau baliho dapat dipasang untuk mengedukasi masyarakat, isi dari poster dapat berupa peringatan hati-hati terhadap penipuan, cara mengadu penipuan, dan cara mengecek legalitas perusahaan.

Sosialisasi

Sosialisasi dapat dilakukan di sekolah, ataupun di masyarakat; agar meningkatkan literasi keuangan.