Zafran P. W. Pembahasan Kisi-Kisi: Fikih Semester 1 74 11/29/2025
Pembahasan Kisi-Kisi: Fikih Semester 1
Zafran P. W. @zafranm2m November 29, 2025 74 0

gak ada kisi-kisi, guys 🥰

Berikut rangkuman bab 1 sampai bab 6 Fikih kelas 10.

1—Fikih: Konsep dan Sejarah§

1.1—Fikih

1.1.1—Pengertian

Fikih berasal dari kata faqiha yang artinya mengerti, atau pemahaman secara mendalam.

Menurut istilah, fikih merupakan bagian dari syariah Islam. Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariah Islam, yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa (mukalaf) dan berakal sehat dan diambil dari dalil-dalil tertentu. Begitu juga menurut Amir Syarifuddin.

1.1.2—Ruang Lingkup

Semua hukum yang berbentuk amaliah untuk diamalkan setiap orang dewasa (mukalaf).

Mukalaf yang dimaksud adalah orang yang sudah dibebani kewajiban syariah.

Ada 2 hukum yang diatur pada fikih Islam:

1.1.2.1—Hukum Taklīfi

Tuntutan Allah Swt. kepada mukalaf. Ada yang wajib, ada yang dilarang, dan sebagainya.

Ada 5 tingkatan:

  1. wajib;
  2. sunah;
  3. mubah;
  4. makruh; dan
  5. haram.

1.1.2.2—Hukum Wad’ī

Perbuatan mukalam yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, penghalang, dan sebagainya.

Berikut yang termasuk hukum wad‘ī beserta contohnya.

  1. Sah.
    • Dengan melakukan ketentuan tertentu, salat seseorang dihitung “sah”.
  2. Batal.
    • Buang angin membatalkan wudu.
  3. Sebab.
    • Masuk waktu salat menjadi sebab wajib salat.
    • Harta mencapai nisab menjadi sebab wajib zakat.
  4. Syarat.
    • Wudu yang sah adalah syarat salat yang sah.
  5. Penghalang (māni’).
    • Seorang wanita yang haid tidak boleh salat.
    • Berbeda agama menghalangi warisan.

Selain kedua hukum tersebut, fikih mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.

1.2—Syariah Islam

1.2.1—Pengertian

Menurut bahasa, syariah artinya “jalan lurus yang harus diikuti.”

Keberadaannya mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk, agar taat dan patuh kepada Allah Swt..

Ketaatan tersebut diwujudkan dalam bentuk ibadah yang sudah disyariatkan.

Selain dalam ibadah, syariah juga mengatur hubungan antarmanusia, disebut sebagai muamalah.

Syariah juga mengatur hubungan manusia dengan alam semesta.

وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًاۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَۙ

Kami telah menurunkan kitab suci (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya). Maka, putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang selama ini kamu perselisihkan.

QS. al-Mā'idaħ: 48

1.2.2—Prinsip

1.2.3—Tujuan (Maqāṣid Syarī’aħ)

1.3—Sumber Hukum Fikih

  1. Al-Qur'an.
  2. Sunah dari Rasulullah saw..
  3. Ijmak, kesepakatan para ulama.
  4. Qiyas, menganalogikan suatu kasus baru sebagai kasus yang hukumnya sudah jelas.

1.4—Sejarah Perkembangannya

1.4.1—Masa Nabi Muhammad Saw.

Masa ini disebut sebagai periode risalah.

Pada masa ini, segala permasalahan fikih diserahkan kepada Nabi Muhammad saw.. Karena sumber hukum pada saat itu adalah wahyu Allah Swt.

Periode Makkah lebih tertuju pada masalah akidah. Sedangkan periode Madinah perintah untuk ibadah-ibadah: puasa, zakat, dan haji.

1.4.2—Masa Khulafaurasyidin

Sejak wafat Nabi saw. hingga berdirinya Dinasti Umayyah.

Sumber fikih pada masa ini adalah Al-Qur'an, sunah, dan ijtihad sahabat yang masih hidup.

Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tak ditemukan pada Al-Qur'an dan hadis. Tentu ijtihad dilakukan oleh pakar-pakar fikih.

1.4.3—Masa Awal Perkembangan

Sejak Mu'awiyah bin Abu Sufyan berkuasa hingga abad ke-2 Hijriah.

Proses masih sama, berdasar pada Al-Qur'an, sunah, dan ijtihat. Tapi, pada proses musyawarah ahli fikih, sering bermasalah karena luasnya wilayah Islam.

Setelah terbunuhnya Ali bin Abi Ṭalib, umat Islam terbagi menjadi 3: sunni, syi'ah, dan khawarij.

Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih. Karena banyak pandangan berbeda.

Karena itu, para ahli fikih, seperti Ibnu Mas'ud, mulai menggunakan nalar dalam berijtihad.

1.4.4—Masa Keemasan

Sejak abad ke-2 hingga ke-4 Hijriah.

Semangat ijtihad ulama pada masa ini sangat tinggi.

Pada masa Dinasti Abbasiyah, perhatian terhadap ilmu pengetahuan sangat besar. Di bidang agama, para penguasa mampu mendorong ulama fikih untuk berijtihad menyelesaikan masalah pada masa itu.

Pertentangan aḥlul ḥādiṡ dan aḥlu ra'yī mendorong masing-masing kelompok melakukan ijtihad sehingga muncul berbagai mazhab: Syafi’i, Maliki, Hanafi, Hambali. Walaupun begitu, ajaran-ajaran berbeda tersebut tetap menghargai ajaran satu sama lain.

Perkembangan fikih semakin pesat dengan munculnya berbagai kitab tentang fikih dan usul fikih.

1.4.5—Masa Tahrir, Takhrij, dan Tarjih

Ditandai dengan melemahnya ijtihad para ulama. Sejak abad ke-4 hingga ke-7 Hijriah.

Tahrir, takhrij, dan tarjih merupakan komentar, memperjelas, dan mengulas, pendapat para imam mereka.

Ijtihad menurun karena pada ulama tidak berani, karena sikap fanatik pada satu mazhab.

1.4.6—Masa Kemunduran

Ditandai dengan banyak ulama fikih yang melakukan taklid pada pertengahan abad ke-7 hingga muncul majalah Al-Ahkam Al-Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Uṡmani) pada tahun 1293.

Pada masa ini, para ulama lebih menjelaskan kandungan buku-buku fikih terdahulu.

2—Pemulasaraan Jenazah§

Hukumnya adalah fardu kifāyah di antara muslim.

2.1—Mengurus Jenazah

2.1.1—Memandikan Jenazah

Jenazah laki-laki dimandikan laki-laki. Dan begitu pula sebaliknya. Kecuali ada hubungan mahram, seperti suami istri. Suami boleh memandikan istrinya dan sebaliknya.

Dalam memandikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Berikut tata cara.

  1. Jenazah dibaringkan di tempat yang lebih tinggi, bisa di atas balai-balai.
  2. Ditutupi kain agar auratnya tertutup.
  3. Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada badan.
    • Mengeluarkan kotoran bagian perut dengan cara menekan bagian bawah perut dan mengangkat sedikit bagian kepala serta badan agar kotoran dapat keluar.
  4. Menyiram air ke seluruh badan secara merata, mulai dari kanan, kepala ke kaki.
  5. Setelah itu semua, wudukanlah jenazah.
  6. Terakhir disirami dengan air wewangian.

2.1.2—Mengafani Jenazah

Tata caranya.

  1. Kain kafan dihamparkan di atas tikar yang bersih, lalu jenazahnya diletakkan di atasnya.
  2. Letakkan jenazah dengan posisi telentang dan kedua tangan bersedekap.
  3. Tutupi lubang tubuh—seperti hidung, telinga—dengan kapas.
  4. Taburi seluruh tubuh dengan wewangian.
  5. Sehelai demi sehelai kafan dihubungkan dengan mendahulukan bagian kiri.
  6. Setelah terbungkus, diikat dengan sehelai kain dan tali pada ujung kepala, dada, perut, lutut, dan ujung kaki.
  7. Terakhir, pindahkan jenazah pada keranda untuk dibawa ke tempat salat.

Hal-hal yang perlu diperhatikan.

Berapa banyak manusia yang masih hidup dalam kelalaian, sedangkan kain kafannya sedang ditenun.

—Imam Syafi’i

2.1.3—Menyalatkan Jenazah

Semua syarat salat fardu menjadi syarat salat jenazah. Kecuali waktu dan hukumnya.

Tata caranya.

  1. Jemaah berdiri, berniat untuk salat jenazah.
  2. Takbiratulihram, lalu membaca surah al-Fātiḥaħ.
  3. Takbir kedua, membaca selawat Nabi saw..
  4. Takbir ketiga, mendoakan jenazah, naskah lihat di bawah.
  5. Takbir keempat, membaca doa.
  6. Salam.

Jika jenazah laki-laki, imam berdiri sejajar kepala. Jika jenazah perempuan, imam berdiri sejajar tengah tubuh, yakni perut.

Berikut doa yang dibaca pada takbir ketiga.

اللّٰهُمَّ اغْفِرْلَهٗ وَارْحَمْهٗ وَعَافِهٖ وَاعْفُ عَنْهٗ وَأَكْرِمْ نُزُلَهٗ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدْ.

Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia dan maafkanlah kesalahannya. Muliakanlah tempat kembalinya, lapangkanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air, salju, dan embun.

وَنَقِّهٖ مِنَ الْخَطَايَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ.

Bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran.

وَأَبْدِلْهٗ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهٖ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهٖ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهٖ وَقِهٖ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَانَ النَّارِ.

Berilah dia rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Lindungilah dia dari siksa kubur dan azab neraka.

Dan yang dibaca pada takbir keempat

اللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهٗ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهٗ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهٗ

Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami, janganlah Engkau memberi fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.

وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَ بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ أٰمَنُوْا إِنَّكَ رَؤٗفُ الرَّحِيْمِ.

Dan bagi saudara-saudara kita yang mendahului kita dengan iman, dan janganlah Engkau menjadikan gelisah dalam hati kami dan bagi orang-orang beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Berikut amalan-amalan sunah.

2.1.4—Menguburkan Jenazah

Waktunya boleh kapan saja. Kecuali saat

Berikut tata caranya.

  1. Masukkan jenazah ke dalam kubur.
  2. Di liang lahad, letakkan jenazah dalam posisi miring ke kanan, menghadap kiblat. Bisa memakai ganjalan batu atau tanah.
  3. Pipi dan kaki jenazah ditempelkan ke tanah dengan membuka kain kafannya.
  4. Begitu pula tali-tali pengikat dibuka.
  5. Setelah liang lahad ditutup, dianjurkan untuk memulai timbunan dengan memasukkan tanah tiga kali ke dalam kubur, lalu dilanjut penimbunan.
  6. Setelah selesai, diakhiri dengan doa.

Ingat, makam tidak boleh dibangun apa-apa di atasnya.

2.2—Harta Peninggalan (Tirkah)

Harta peninggalan orang yang sudah meninggal dunia akan diberlakukan sebagai berikut.

2.3—Takziah dan Ziarah

2.3.1—Takziah

berasal dari kata عَزَّ menjadi تَعْزِيَّةً yang artinya menghibur.

Takziah berarti mengunjungi keluarga yang tertimpa musibah kematian, dengan tujuan menghibur hati, agar bersabar.

2.3.2—Ziarah

adalah mendatangi kubur seseorang yang meninggal.

Hukum bagi laki-laki adalah sunah, sedangkan untuk perempuan umumnya makruh, karena dikhawatirkan akan terjadi kesedihan berlebihan.

Tujuan ziarah sendiri adalah untuk merenungkan kematian dan akhirat, dan mendoakan sang ahli kubur. Bukan untuk meminta doa kepada ahli kubur dengan dalih perantara.

3—Zakat, Infak, dan Sedekah

3.1—Zakat

Menurut bahasa artinya menumbuhkan, menyucikan, atau memberikan berkah.

Secara istilah maknanya adalah sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya.

Hukumnya adalah fardu ain bagi yang sudah mencapai ketentuannya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

QS. al-Baqaraħ: 267

3.1.1—Syarat

Berikut syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

3.1.2—Macam

3.1.2.1—Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan—dalam bentuk kebutuhan pokok—sebab berakhirnya bulan Ramadan dengan tujuan menyucikan harta dan jiwa.

عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَِ

Dari Nafi’ dan Ibnu Umar ra., bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadan atas manusia satu ṣa’ dari kurma atau satu ṣa’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.

Sahih al-Bukhari 1504

Satu ṣa’ setara dengan 3,5 liter beras.

Waktunya boleh mulai dari awal Ramadan hingga akhir bulan Ramadan. Namun lebih utama setelah salat Subuh hingga pelaksanaan salat Idulfitri.

Berikut syarat wajib zakat fitrah.

3.1.2.2—Zakat Mal

Yakni zakat harta benda.

Zakat yang tidak ditetapkan nash:

Zakat yang sudah ditetapkan nash-nya.

3.1.3—Mustahik

adalah orang yang berhak menerima zakat.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk

  • orang-orang fakir,
  • orang-orang miskin,
  • para amil zakat,
  • orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf),
  • untuk (memerdekakan) para hamba sahaya,
  • untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang,
  • untuk jalan Allah,
  • dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan),

sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

QS. at-Taubaħ: 60

3.2—Infak

berasal dari bahasa Arab yang artinya membelanjakan atau menafkahkan.

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.

QS. al-Baqaraħ: 261

Hukum awalnya adalah sunah.

3.2.1—Syarat

3.3—Sedekah

Sedekah adalah pemberian harta milik kepada orang lain. Bedanya dengan infak, sedekah tidak menentu harus materi, senyum termasuk sedekah.

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

QS. al-Baqaraħ: 271

Hukum sedekah adalah sunah.

3.3.1—Syarat

4—Wakaf, Hibah, dan Hadiah

4.1—Wakaf

artinya menahan, mencegah, dan menghentikan.

Secara istilah maknanya memberikan suatu benda yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridaan Allah Swt..

Selama benda yang diwakafkan masih bermanfaat, maka pahala terus mengalir dan menjadi amal jariah.

Hukumnya adalah sunah.

4.1.1—Rukun

4.1.2—Syarat

4.1.3—Macam

4.2—Hibah

HIbah adalah pemberian harta kepada orang lain dengan alih kepemilikan tanpa ada imbalan.

Hukumnya adalah mubah.

4.2.1—Rukun dan Syarat

4.2.2—Macam

4.2.3—Pencabutan

Haram mencabut hibah yang sudah diberi, kecuali hibah bapak kepada anaknya.

4.3—Hadiah

adalah pemberian barang kepada orang lain atas sebagai penghormatan atau penghargaan. Beda dengan hibah, hanya pemberian semata.

Hukumnya mubah.

4.3.1—Rukun dan Syarat

5—Kurban dan Akikah

5.1—Kurban

berasal dari bahasa Arab qurbān yang artinya mendekatkan diri kepada sesuatu.

Secara istilah bermakna penyembelihan hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu pada waktu tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt..

Disebut juga uḍḥiyyah yang artinya menyembelih pada waktu duha.

Dapat dilaksanakan 4 hari:

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ۝١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ۝٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُࣖ ۝٣

Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak.

Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!

Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).

QS. al-Kauṡar

Hukum berkurban adalah sunah muakkad.

Rasulullah saw. mengecam keras umatnya yang mampu, tapi tak mau berkurban.

5.1.1—Syarat

5.2—Akikah

berasal dari bahasa Arab ’aqīqaħ, yang artinya rambut yang tumbuh di kepala bayi yang baru lahir.

Hukumnya adalah sunah muakad, kecuali jika dinazarkan, tentu menjadi wajib.

Dilaksanakan pada umur bayi 7 hari, 14 hari, atau 21 hari.

5.2.1—Ketentuan

6—Haji dan Umrah

6.1—Haji

berasal dari kata ḥajja yang artinya ziarah, bermaksud, menyengaja, atau menuju ke tempat yang diagungkan.

Menurut istilah, maknanya menyengaja mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan ibadah dengan rukun, syarat, dan tata cara tertentu untuk menunaikan ibadah dnegan rukun, syarat, dan tata cara tertentu untuk menunaikan perintah Allah Swt..

Hukum haji adalah fardu ain sekali seumur hidup dan bagi yang mampu.

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ

(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.

QS. Ãli ’Imrān: 97

6.1.1—Rukun

Jika rukun haji ditinggalkan, maka tidak sah,

6.1.2—Wajib

Jika tidak dilaksanakan, maka wajib membayar denda (dam).

6.1.3—Macam

Hanya haji ifrad yang tidak mewajibkan dam.

6.1.4—Hal yang Dilarang

6.2—Umrah

secara bahasa artinya tambahan.

Secara istilah, bermakna ziarah ke Baitullah untuk beribadah.

Hukumnya fardu ain sekali seumur hidup bagi yang mampu, selayaknya haji.

Ada yang mengatakan sunah muakkad.

Berbeda dengan haji yang waktu telah ditentukan. Umrah bisa dilaksanakan kapan saja.

Pelaksanaannya serupa dengan haji, namun bedanya tidak wukuf.