gak ada kisi-kisi, guys 🥰
Berikut rangkuman bab 1 sampai bab 6 Fikih kelas 10.
1—Fikih: Konsep dan Sejarah§
1.1—Fikih
1.1.1—Pengertian
Fikih berasal dari kata faqiha yang artinya mengerti, atau pemahaman secara mendalam.
Menurut istilah, fikih merupakan bagian dari syariah Islam. Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariah Islam, yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa (mukalaf) dan berakal sehat dan diambil dari dalil-dalil tertentu. Begitu juga menurut Amir Syarifuddin.
1.1.2—Ruang Lingkup
Semua hukum yang berbentuk amaliah untuk diamalkan setiap orang dewasa (mukalaf).
Mukalaf yang dimaksud adalah orang yang sudah dibebani kewajiban syariah.
- Balig.
- Berakal.
- Sehat.
- Islam.
Ada 2 hukum yang diatur pada fikih Islam:
1.1.2.1—Hukum Taklīfi
Tuntutan Allah Swt. kepada mukalaf. Ada yang wajib, ada yang dilarang, dan sebagainya.
Ada 5 tingkatan:
- wajib;
- sunah;
- mubah;
- makruh; dan
- haram.
1.1.2.2—Hukum Wad’ī
Perbuatan mukalam yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, penghalang, dan sebagainya.
Berikut yang termasuk hukum wad‘ī beserta contohnya.
- Sah.
- Dengan melakukan ketentuan tertentu, salat seseorang dihitung “sah”.
- Batal.
- Buang angin membatalkan wudu.
- Sebab.
- Masuk waktu salat menjadi sebab wajib salat.
- Harta mencapai nisab menjadi sebab wajib zakat.
- Syarat.
- Wudu yang sah adalah syarat salat yang sah.
- Penghalang (māni’).
- Seorang wanita yang haid tidak boleh salat.
- Berbeda agama menghalangi warisan.
Selain kedua hukum tersebut, fikih mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.
1.2—Syariah Islam
1.2.1—Pengertian
Menurut bahasa, syariah artinya “jalan lurus yang harus diikuti.”
Keberadaannya mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk, agar taat dan patuh kepada Allah Swt..
Ketaatan tersebut diwujudkan dalam bentuk ibadah yang sudah disyariatkan.
Selain dalam ibadah, syariah juga mengatur hubungan antarmanusia, disebut sebagai muamalah.
Syariah juga mengatur hubungan manusia dengan alam semesta.
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًاۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَۙKami telah menurunkan kitab suci (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya). Maka, putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang selama ini kamu perselisihkan.
1.2.2—Prinsip
- Tidak memberatkan, syariat Islam tidak membebani manusia melebihi kemampuannya.… يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ …
… Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. …
- Menyedikitkan beban, hal-hal yang tidak disebutkan dalam syariah tidak perlu dipertikaikan bagaimana ketentuannya.يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا عَلَيْكُمْ اَنْفُسَكُمْۚ لَا يَضُرُّكُمْ مَّنْ ضَلَّ اِذَا اهْتَدَيْتُمْۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu! Orang yang sesat itu tidak akan memberimu mudarat apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, lalu Dia akan menerangkan kepadamu apa yang selama ini kamu kerjakan.
- Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum, sebelum datangnya Islam, orang Arab menggunakan adat sebagai peraturan. Karena itu, hukum Islam datang pelan-pelan, agar masyarakat Arab tidak terkejut dengan tumpahan aturan baru.
- Misalnya pada melarang khamar dan judi. Pada ayat di bawah, khamar dan judi belum diharamkan, tetapi menyebut dosa lebih besar dari pada manfaatnya.يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ …
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” ….
- Misalnya pada melarang khamar dan judi. Pada ayat di bawah, khamar dan judi belum diharamkan, tetapi menyebut dosa lebih besar dari pada manfaatnya.
- Memperhatikan kemaslahatan manusia dalam menetapkan hukum,
- ditetapkan sesudah masyarakat membutuhkan hukum tersebut;
- ditetapkan menurut kadar kebutuhan masyarakat;
- hanya ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang berhak menetapkan hukum.
- Keadilan yang merata, menurut syariah, kedudukan setiap manusia sama di hadapan Allah Swt.. Hal yang membedakan adalah takwa mereka.
1.2.3—Tujuan (Maqāṣid Syarī’aħ)
- Memelihara agama (ḥifẓud-dīn).
- Memelihara jiwa (ḥifẓun-nafs).
- Memelihara akal (ḥifẓul-‘aql).
- Memelihara keturunan (ḥifẓun-nasl).
- Memelihara harta (ḥifẓuul-māl).
1.3—Sumber Hukum Fikih
- Al-Qur'an.
- Sunah dari Rasulullah saw..
- Ijmak, kesepakatan para ulama.
- Qiyas, menganalogikan suatu kasus baru sebagai kasus yang hukumnya sudah jelas.
1.4—Sejarah Perkembangannya
1.4.1—Masa Nabi Muhammad Saw.
Masa ini disebut sebagai periode risalah.
Pada masa ini, segala permasalahan fikih diserahkan kepada Nabi Muhammad saw.. Karena sumber hukum pada saat itu adalah wahyu Allah Swt.
Periode Makkah lebih tertuju pada masalah akidah. Sedangkan periode Madinah perintah untuk ibadah-ibadah: puasa, zakat, dan haji.
1.4.2—Masa Khulafaurasyidin
Sejak wafat Nabi saw. hingga berdirinya Dinasti Umayyah.
Sumber fikih pada masa ini adalah Al-Qur'an, sunah, dan ijtihad sahabat yang masih hidup.
Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tak ditemukan pada Al-Qur'an dan hadis. Tentu ijtihad dilakukan oleh pakar-pakar fikih.
1.4.3—Masa Awal Perkembangan
Sejak Mu'awiyah bin Abu Sufyan berkuasa hingga abad ke-2 Hijriah.
Proses masih sama, berdasar pada Al-Qur'an, sunah, dan ijtihat. Tapi, pada proses musyawarah ahli fikih, sering bermasalah karena luasnya wilayah Islam.
Setelah terbunuhnya Ali bin Abi Ṭalib, umat Islam terbagi menjadi 3: sunni, syi'ah, dan khawarij.
Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih. Karena banyak pandangan berbeda.
Karena itu, para ahli fikih, seperti Ibnu Mas'ud, mulai menggunakan nalar dalam berijtihad.
1.4.4—Masa Keemasan
Sejak abad ke-2 hingga ke-4 Hijriah.
Semangat ijtihad ulama pada masa ini sangat tinggi.
Pada masa Dinasti Abbasiyah, perhatian terhadap ilmu pengetahuan sangat besar. Di bidang agama, para penguasa mampu mendorong ulama fikih untuk berijtihad menyelesaikan masalah pada masa itu.
Pertentangan aḥlul ḥādiṡ dan aḥlu ra'yī mendorong masing-masing kelompok melakukan ijtihad sehingga muncul berbagai mazhab: Syafi’i, Maliki, Hanafi, Hambali. Walaupun begitu, ajaran-ajaran berbeda tersebut tetap menghargai ajaran satu sama lain.
Perkembangan fikih semakin pesat dengan munculnya berbagai kitab tentang fikih dan usul fikih.
- Al-Muwatta' karya Imam Malik.
- Al-Umm karya Imam Syafi’i.
- Zahir ar-Riwayah dan An-Nawadir karya Imam Abu Hanifah dan kedua muridnya, Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani.
- Ar-Risalah karya Imam Syafi’i.
1.4.5—Masa Tahrir, Takhrij, dan Tarjih
Ditandai dengan melemahnya ijtihad para ulama. Sejak abad ke-4 hingga ke-7 Hijriah.
Tahrir, takhrij, dan tarjih merupakan komentar, memperjelas, dan mengulas, pendapat para imam mereka.
Ijtihad menurun karena pada ulama tidak berani, karena sikap fanatik pada satu mazhab.
1.4.6—Masa Kemunduran
Ditandai dengan banyak ulama fikih yang melakukan taklid pada pertengahan abad ke-7 hingga muncul majalah Al-Ahkam Al-Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Uṡmani) pada tahun 1293.
Pada masa ini, para ulama lebih menjelaskan kandungan buku-buku fikih terdahulu.
2—Pemulasaraan Jenazah§
Hukumnya adalah fardu kifāyah di antara muslim.
2.1—Mengurus Jenazah
2.1.1—Memandikan Jenazah
Jenazah laki-laki dimandikan laki-laki. Dan begitu pula sebaliknya. Kecuali ada hubungan mahram, seperti suami istri. Suami boleh memandikan istrinya dan sebaliknya.
Dalam memandikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Air yang digunakan harus bersih. Gunakan sabun untuk menghilangkan kotoran yang menempel.
- Penyiraman disunahkan 3 atau 5 kali.
- Air dicampur wewangian disunahkan.
- Dimulai pada bagian tubuh yang kanan.
Berikut tata cara.
- Jenazah dibaringkan di tempat yang lebih tinggi, bisa di atas balai-balai.
- Ditutupi kain agar auratnya tertutup.
- Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada badan.
- Mengeluarkan kotoran bagian perut dengan cara menekan bagian bawah perut dan mengangkat sedikit bagian kepala serta badan agar kotoran dapat keluar.
- Menyiram air ke seluruh badan secara merata, mulai dari kanan, kepala ke kaki.
- Setelah itu semua, wudukanlah jenazah.
- Terakhir disirami dengan air wewangian.
2.1.2—Mengafani Jenazah
Tata caranya.
- Kain kafan dihamparkan di atas tikar yang bersih, lalu jenazahnya diletakkan di atasnya.
- Letakkan jenazah dengan posisi telentang dan kedua tangan bersedekap.
- Tutupi lubang tubuh—seperti hidung, telinga—dengan kapas.
- Taburi seluruh tubuh dengan wewangian.
- Sehelai demi sehelai kafan dihubungkan dengan mendahulukan bagian kiri.
- Setelah terbungkus, diikat dengan sehelai kain dan tali pada ujung kepala, dada, perut, lutut, dan ujung kaki.
- Terakhir, pindahkan jenazah pada keranda untuk dibawa ke tempat salat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan.
- Kain kafan adalah kain bagus, bersih, dan warnanya putih.
- Kain tidak telalu mahal.
Berapa banyak manusia yang masih hidup dalam kelalaian, sedangkan kain kafannya sedang ditenun.
—Imam Syafi’i
2.1.3—Menyalatkan Jenazah
Semua syarat salat fardu menjadi syarat salat jenazah. Kecuali waktu dan hukumnya.
Tata caranya.
- Jemaah berdiri, berniat untuk salat jenazah.
- Takbiratulihram, lalu membaca surah al-Fātiḥaħ.
- Takbir kedua, membaca selawat Nabi saw..
- Takbir ketiga, mendoakan jenazah, naskah lihat di bawah.
- Takbir keempat, membaca doa.
- Salam.
Jika jenazah laki-laki, imam berdiri sejajar kepala. Jika jenazah perempuan, imam berdiri sejajar tengah tubuh, yakni perut.
Berikut doa yang dibaca pada takbir ketiga.
اللّٰهُمَّ اغْفِرْلَهٗ وَارْحَمْهٗ وَعَافِهٖ وَاعْفُ عَنْهٗ وَأَكْرِمْ نُزُلَهٗ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدْ.Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia dan maafkanlah kesalahannya. Muliakanlah tempat kembalinya, lapangkanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air, salju, dan embun.
وَنَقِّهٖ مِنَ الْخَطَايَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ.Bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran.
وَأَبْدِلْهٗ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهٖ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهٖ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهٖ وَقِهٖ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَانَ النَّارِ.Berilah dia rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, dan pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Lindungilah dia dari siksa kubur dan azab neraka.
Dan yang dibaca pada takbir keempat
اللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهٗ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهٗ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهٗYa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami, janganlah Engkau memberi fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.
وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَ بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ أٰمَنُوْا إِنَّكَ رَؤٗفُ الرَّحِيْمِ.Dan bagi saudara-saudara kita yang mendahului kita dengan iman, dan janganlah Engkau menjadikan gelisah dalam hati kami dan bagi orang-orang beriman. Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Berikut amalan-amalan sunah.
- Mengangkat kedua tangan.
- Membaca setiap bacaan dengan sirr.
- Membaca taawuz sebelum al-Fātiḥaħ.
- Dilaksanakan berjamaah.
- Makmum dibagi menjadi 3 saf, setiap saf sedikit-dikitnya 2 orang.
2.1.4—Menguburkan Jenazah
Waktunya boleh kapan saja. Kecuali saat
- matahari terbit (duha);
- matahari di tengah-tengah (menjelang zuhur); atau
- matahari tenggelam (maghrib).
Berikut tata caranya.
- Masukkan jenazah ke dalam kubur.
- Di liang lahad, letakkan jenazah dalam posisi miring ke kanan, menghadap kiblat. Bisa memakai ganjalan batu atau tanah.
- Pipi dan kaki jenazah ditempelkan ke tanah dengan membuka kain kafannya.
- Begitu pula tali-tali pengikat dibuka.
- Setelah liang lahad ditutup, dianjurkan untuk memulai timbunan dengan memasukkan tanah tiga kali ke dalam kubur, lalu dilanjut penimbunan.
- Setelah selesai, diakhiri dengan doa.
Ingat, makam tidak boleh dibangun apa-apa di atasnya.
2.2—Harta Peninggalan (Tirkah)
Harta peninggalan orang yang sudah meninggal dunia akan diberlakukan sebagai berikut.
- Biaya untuk mengurus jenazah.
- Membayar utangnya.
- Lakukan wasiatnya.
- Jika setelah itu semua masih bersisa, maka dibagikanlah ke ahli waris.
2.3—Takziah dan Ziarah
2.3.1—Takziah
berasal dari kata عَزَّ menjadi تَعْزِيَّةً yang artinya menghibur.
Takziah berarti mengunjungi keluarga yang tertimpa musibah kematian, dengan tujuan menghibur hati, agar bersabar.
2.3.2—Ziarah
adalah mendatangi kubur seseorang yang meninggal.
Hukum bagi laki-laki adalah sunah, sedangkan untuk perempuan umumnya makruh, karena dikhawatirkan akan terjadi kesedihan berlebihan.
Tujuan ziarah sendiri adalah untuk merenungkan kematian dan akhirat, dan mendoakan sang ahli kubur. Bukan untuk meminta doa kepada ahli kubur dengan dalih perantara.
3—Zakat, Infak, dan Sedekah
3.1—Zakat
Menurut bahasa artinya menumbuhkan, menyucikan, atau memberikan berkah.
Secara istilah maknanya adalah sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya.
Hukumnya adalah fardu ain bagi yang sudah mencapai ketentuannya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌWahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
3.1.1—Syarat
Berikut syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
- Didapat dengan cara yang halal.
- Harta yang dapat berkembang, misal melalui usaha perdagangan, dan lain-lain.
- Milik penuh.
- Mencapai nisab, misalnya zakat harta adalah 85 gram emas.
- Mencapai haul, yaitu 1 tahun kepemilikan. Jika belum sampai setahun, maka belum wajib zakat.
- Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Semua itu dihitung dari sisa harta setelah kebutuhan pokok.
3.1.2—Macam
3.1.2.1—Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan—dalam bentuk kebutuhan pokok—sebab berakhirnya bulan Ramadan dengan tujuan menyucikan harta dan jiwa.
عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضى الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَِDari Nafi’ dan Ibnu Umar ra., bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadan atas manusia satu ṣa’ dari kurma atau satu ṣa’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.
Satu ṣa’ setara dengan 3,5 liter beras.
Waktunya boleh mulai dari awal Ramadan hingga akhir bulan Ramadan. Namun lebih utama setelah salat Subuh hingga pelaksanaan salat Idulfitri.
Berikut syarat wajib zakat fitrah.
- Islam.
- Masih hidup sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan.
- Memiliki kelebihan harta dan makanan.
- Zakat yang dikeluarkan adalah makanan pokok setempat, beras di Indonesia.
3.1.2.2—Zakat Mal
Yakni zakat harta benda.
Zakat yang tidak ditetapkan nash:
- perkebunan;
- peternakan;
- upah/gaji;
- profesi.
Zakat yang sudah ditetapkan nash-nya.
- emas/perak;
- hewan ternak;
- pertanian.
3.1.3—Mustahik
adalah orang yang berhak menerima zakat.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌSesungguhnya zakat itu hanyalah untuk
- orang-orang fakir,
- orang-orang miskin,
- para amil zakat,
- orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf),
- untuk (memerdekakan) para hamba sahaya,
- untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang,
- untuk jalan Allah,
- dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan),
sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
3.2—Infak
berasal dari bahasa Arab yang artinya membelanjakan atau menafkahkan.
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌPerumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.
Hukum awalnya adalah sunah.
3.2.1—Syarat
- Orang yang berinfak sudah balig. Infak tanpa paksaan.
- Orang yang menerima infak balig dan ada di dunia.
- Harta yang diinfakkan bernilai.
3.3—Sedekah
Sedekah adalah pemberian harta milik kepada orang lain. Bedanya dengan infak, sedekah tidak menentu harus materi, senyum termasuk sedekah.
اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌJika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Hukum sedekah adalah sunah.
3.3.1—Syarat
- Orang yang bersedekah balig.
- Penerima harus betul-betul memerlukan.
- Penerima harus orang yang berhak memiliki.
- Barang yang disedekahkan bermanfaat.
4—Wakaf, Hibah, dan Hadiah
4.1—Wakaf
artinya menahan, mencegah, dan menghentikan.
Secara istilah maknanya memberikan suatu benda yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridaan Allah Swt..
Selama benda yang diwakafkan masih bermanfaat, maka pahala terus mengalir dan menjadi amal jariah.
Hukumnya adalah sunah.
4.1.1—Rukun
- Ada pemberi wakaf (wāqif).
- Ada penerima wakaf (mauqūf ’alaih).
- Harta yang diwakafkan (mauqūf bih).
- Ijab kabul (ṣīgaħ).
4.1.2—Syarat
- Pemberi wakaf mewakafkan hartanya atas kehendak sendiri.
- Penerima wakaf jelas.
- Barang yang diwakafkan berwujud nyata.
- Jelas ikrar dan penyerahannya.
4.1.3—Macam
- Wakaf Ahli (wakaf khusus), terkhusus pada suatu orang tertentu. Misalnya mewakafkan kebun kepada Fulan dan Fulanah.
- Wakaf Khairi (wakaf umum), seperti masjid, musala, ponpes, dan sebagainya.
4.2—Hibah
HIbah adalah pemberian harta kepada orang lain dengan alih kepemilikan tanpa ada imbalan.
Hukumnya adalah mubah.
4.2.1—Rukun dan Syarat
- Pemberi hibah (wāhib).
- Balig.
- Ikhlas.
- Penerima hibah (mauhūb ’alaih)
- Ada.
- Barang hibah (mauhūb).
- Ada wujudnya.
- Bernilai.
- Milik sendiri dan dapat dipindahkan kepemilikannya.
- Ijab kabul.
- “Saya hibahkan tanah ini untukmu.” Lalu Fulan menjawab “Ya, saya terima pemberianmu.”
4.2.2—Macam
- Hibah barang.
- Hibah manfaat.
- Hanya manfaatnya saja yang berpindah. Tetapi barang tetap menjadi pember hibah.
4.2.3—Pencabutan
Haram mencabut hibah yang sudah diberi, kecuali hibah bapak kepada anaknya.
4.3—Hadiah
adalah pemberian barang kepada orang lain atas sebagai penghormatan atau penghargaan. Beda dengan hibah, hanya pemberian semata.
Hukumnya mubah.
4.3.1—Rukun dan Syarat
- Pemberi hadiah.
- Balig.
- Penerima hadiah.
- Barang yang dihadiahkan.
- Harus bermanfaat bagi penerima.
5—Kurban dan Akikah
5.1—Kurban
berasal dari bahasa Arab qurbān yang artinya mendekatkan diri kepada sesuatu.
Secara istilah bermakna penyembelihan hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu pada waktu tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt..
Disebut juga uḍḥiyyah yang artinya menyembelih pada waktu duha.
Dapat dilaksanakan 4 hari:
- hari raya Iduladha (10 Zulhijah);
- hari-hari tasyrik (11–13 Zulhijah).
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُࣖ ٣Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak.
Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!
Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).
Hukum berkurban adalah sunah muakkad.
Rasulullah saw. mengecam keras umatnya yang mampu, tapi tak mau berkurban.
5.1.1—Syarat
- Niat.
- Hewan kurban adalah hewan ternak berkaki 4 yang hidup di darat.
- Memenuhi syarat umur.
- Domba 1–2 tahun.
- Kambing 2 tahun.
- Sapi 2 tahun, dan bisa untuk 7 orang.
- Unta 5 tahun, dan bisa untuk 7 orang.
- Sehat.
- Dilaksanakan pada waktu yang sudah ditentukan.
5.2—Akikah
berasal dari bahasa Arab ’aqīqaħ, yang artinya rambut yang tumbuh di kepala bayi yang baru lahir.
Hukumnya adalah sunah muakad, kecuali jika dinazarkan, tentu menjadi wajib.
Dilaksanakan pada umur bayi 7 hari, 14 hari, atau 21 hari.
5.2.1—Ketentuan
- Hewan yang disembelih adalah hewan kurban. Diutamakan memakai kambing.
- Untuk anak laki-laki dua ekor dan anak perempuan seekor.
- Daging yang dibagikan sudah diolah dahulu.
6—Haji dan Umrah
6.1—Haji
berasal dari kata ḥajja yang artinya ziarah, bermaksud, menyengaja, atau menuju ke tempat yang diagungkan.
Menurut istilah, maknanya menyengaja mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan ibadah dengan rukun, syarat, dan tata cara tertentu untuk menunaikan ibadah dnegan rukun, syarat, dan tata cara tertentu untuk menunaikan perintah Allah Swt..
Hukum haji adalah fardu ain sekali seumur hidup dan bagi yang mampu.
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
6.1.1—Rukun
Jika rukun haji ditinggalkan, maka tidak sah,
- Ihram.
- Berniat untuk ibadah haji. Mulai sesuai miqāt-nya, baik zamānī maupun makānī.
- Sebelum berihram, disunahkan
- mandi;
- memotong kuku;
- mencukur kumis; dan
- memakai wangi-wangian.
- Setelah memakai pakaian ihram disunahkan melakukan salat dua rakaat dan selalu membaca talbiah.
- Pakaian ihram bagi perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan.
- Bagi laki-laki berupa pakaian tidak berjahit, untuk sarung dan penutup badan, dan tidak bertutup kepala.
- Pakaian ini dipakai hingga tahalul pertama.
- Wukuf.
- Berdiam diri di parang Arafah.
- Dimulai pada Zuhur 9 Zulhijah hingga terbit fajar 10 Zulhijah.
- Boleh dilakukan dalam posisi tidur, berbaring, bangun, duduk, suci, maupun berhadas.
- Tapi disunahkan untuk menjaga kesucian lahir dan batin.
- Memperbanyak doa dan zikir.
- Tawaf ifadah.
- Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali.
- Mulai dari Hajar Aswad di sisi kiri kita.
- Sehingga kita mengelilingi Ka'bah berlawanan arah jarum jam.
- Sa’i.
- Berlari-lari kecil dari bukit Ṣafa ke bukit Marwah.
- Dilakukan 7 kali di mana satu putaran dihitung dari Ṣafa ke Marwah. Dari Marwah ke Ṣafa dihitung satu putaran berbeda.
- Sehingga mulai dari Ṣafa dan berakhir di Marwah (setelah 7 perjalanan).
- Tahalul.
- Mencukur paling sedikit tiga helai rambut.
- Bagi yang botak, cukup meletakkan alat cukut di kepalanya.
- Tertib.
- Harus berurutan.
6.1.2—Wajib
Jika tidak dilaksanakan, maka wajib membayar denda (dam).
- Ihram dari miqāt.
- Mabit di Muzdalifah
- Melontar jumrah ’Aqabah.
- Melontar tiga jumrah.
- Bermalam di Mina.
- Tawaf wada.
6.1.3—Macam
- Haji ifrad, mengerjakan haji saja.
- Haji tamattu', mengerjakan ihram dulu pada bulan-bulan haji, setelah selesai barulah mengerjakan haji.
- Haji qiran, mengerjakan haji dan umrah bersamaan.
Hanya haji ifrad yang tidak mewajibkan dam.
6.1.4—Hal yang Dilarang
- Memotong dan mencabut kuku.
- Memotong atau mencukur rambut kepala.
- Menyisir rambut kepala, dikhawatirkan akan rontok.
- Mencabut bulu hidung.
- Memakai wewangian, kecuali dipakai sebelum ihram.
- Membunuh hewan dengan cara apapun ketika berihram.
- Melangsungkan pernikahan.
- Melakukan hubungan suami istri.
- Berkelahi, mencaci, berkata kotor.
- Mencabut atau memotong rumput dan tanaman di Makkah.
6.2—Umrah
secara bahasa artinya tambahan.
Secara istilah, bermakna ziarah ke Baitullah untuk beribadah.
Hukumnya fardu ain sekali seumur hidup bagi yang mampu, selayaknya haji.
Ada yang mengatakan sunah muakkad.
Berbeda dengan haji yang waktu telah ditentukan. Umrah bisa dilaksanakan kapan saja.
Pelaksanaannya serupa dengan haji, namun bedanya tidak wukuf.